Join in my blog ya.. :)

Sabtu, 08 November 2014

Pelaksanaaan Sistem Presidensial di Indonesia Menurut UUD 1945



Pelaksanaan Sistem Presidensial di Indonesia Menurut UUD 1945

Oleh      : Reza Franida
Kelas     :  XII IPA 1







Indonesia menjadi suatu perdebatan sampai sekarang dikalangan para pakar hukum tata negara dan politik bahwa sistem pemerintahan indonesia menganut sistem pemerintahan berbentuk  presidensil atau parlementer. Secara konstitusional, UUD 1945 telah menegaskan sistem pemerintahan presidensial di Indonesia, tetapi dalam penyelenggaraannya cenderung mengarah ke sistem pemerintahan parlementer, yang memberikan dominasi lebih besar kepada legislatif, sehingga kedudukan eksekutif cenderung bergantung kepada kekuatan politik di parlemen yang mengakibatkan terjadinya instabilitas dalam jalannya pemerintahan. Sehingga memunculkan opini untuk melakukan perubahan kembali terhadap UUD 1945 guna menguatkan sistem presidensial di Indonesia. Dan setelah amandemen UUD 1945 sistem pemerintahan indonesia menjadi sistem presidensial murni.

Ada 2 (dua) Pasal dalam UUD NRI 1945 yang mejadi dasar  (basic) sehingga indonesia dapat dikatakan telah menganut sistem presidensial. Pertama, akibat diubahnya sistem kedaulatan MPR menjadi sistem Kedaulatan Rakyat, dimana sesuai Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 (Pasca amandemen menyebabkan sistem demokratisasi dinegara ini lebih baik. Terbukti pada tahun 2004 menjadi sejarah dalam sistem ketatanegaraan indonesia dimana dilangsungkannya pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat. Ini akibat dari hasil amandemen UUD NRI Tahun 1945 Pasal 6A ayat (1) “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.” Kedua, kita dapat melihat indonesia menganut sistem presidensial pada Pasal 4 ayat (1) “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar 1945.” Sebenarnya Pasal ini bersifat tetap. Baik sebelum amandemen UUD NRI Tahun 1945 Pasal ini tidak mengalami perubahan. Dalam praktek sistem pemerintahan presidensial juga membenarkan adanya penjatuhan presiden dalam masa jabatan, tetapi harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, yaitu apabila Presiden dan Wakil Presiden tersebut melakukan sebuah pelanggaran hukum yang secara tegas diatur dalam konstitusi dan inilah dikenal dengan nama Pemakzulan (impechment).  Ini dapat dilihat pada UUD  1945 pasal 8 ayat 1. Jadi, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 angka VII Alinea ketiga, presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya karena alasan Presiden sungguh melanggar haluan negara yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar atau oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
 
Dari 37  Pasal yang ada dalam UUD NRI Tahun 1945, yaitu Presiden mempunyai Sekitar 17 Pasal dan 21 Ayat yang menguatkan kedudukan dan Kewenangannya didalam UUD NRI Tahun 1945. Sedangkan DPR hanya mempunyai Sekitar 13 Pasal dan 16 Ayat yang menguatkan kedudukan dan Kewenangannya didalam UUD NRI Tahun 1945. Tetapi dalam Pasal-pasal tersebut banyak Pasal yang mengharuskan mendapat persetujuan bersama antara Presiden dan DPR. Jadi secara tidak langsung konstitusi indonesia menghendaki hubungan antara Presiden dan DPR tersebut berjalan dengan baik.Sebenarnya dalam sistem pemerintahan Presidensial seperti yang diterapkan di Amerika Serikat menghendaki adanya Pemisahan Kekuasaan (The Separation of Power) tegas antara Eksekutif, Legeslatif dan Yudikaf seperti ajaran Montesqie. Tetapi kalau kita melihat secara kompherensif didalam UUD NRI Tahun 1945 ternyata banyak Pasal-pasal yang memuat hubungan antara lembaga negara tersebut sangat erat. Antara Presiden dan DPR mempunyai hubungan yang sangat erat khususnya dibidang legeslasi. Kalau dalam ajaran Montesqie, bahwa Legeslatif atau DPR tersebut mempunyai kewenangan Membuat undang-undang, sedangkan Eksekutif atau Presiden melaksanakan Undang-undang. Frasa “Mendapat Persetujuan Bersama” bermakna bahwa antara Presiden dan DPR dikehendaki oleh UUD NRI 1945 pasal 20 Ayat (2). Apabila tidak ada kata sepakat dalam proses pembahasan tersebut maka undang-undang tersebut tidak dapat disahkan menjadi undang-undang yang berlaku umum. Dengan demikian,  secara tidak langsung indonesia tidak mengenal pemisahan kekuasaan (separation of power).

Jadi, menurut saya sistem pemerintahan parlementer tetap dianut diindonesia kalau kita melihat UUD NRI Tahun 1945 dalam perspektif teori Montesqieu bahwa antar legeslatif yakni DPR dan Eksekutif yakni Presiden tidak ada pemisahan yang tegas antara keduanya. Tetapi kita tidak dapat berkesimpulan bahwa sistem pemerintahan indonesia menganut sistem parlementer karena banyaknya Pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang membenarkan bahwa  lebih besarnya kedudukan dan kewenangan Presiden sebagai Subjek Pemerintahan yang kuat dalam Konstitusi indonesia. Kita juga tidak dapat mengatakan bahwa sistem pemerintahan indonesia menganut sistem campuran, karena menurut saya bahwa setiap negara mempunyai cirri khas masing-masing dalam praktek katatanegaraannya. Dan indonesia mempunyai ciri tersendiri dalam sistem pemerintahannya yang bersifat presidensial dan demikian juga negara lain. Untuk itu,  sampai saat ini sistem Pemerintahan indonesia lebih cenderung kepada Sistem Pemerintahan Presidensial . Sistem pemerintahan presidensial di Indonesia merupakan  pemerintahan yang cenderung stabil, programnya lancar, dan tidak terjadi krisis kabinet. Adapun kelemahannya jika menteri-menterinya tidak bersih, jujur, dan professional maka akan terjadi salah arah  dan tumbuh suburnya praktik KKN.

Referensi: