Oleh : Reza Franida
Kelas : XII IPA 1
Indonesia menjadi suatu perdebatan sampai sekarang dikalangan para pakar hukum tata negara dan politik bahwa sistem pemerintahan indonesia menganut sistem pemerintahan berbentuk presidensil atau parlementer. Secara konstitusional, UUD 1945 telah menegaskan sistem pemerintahan presidensial di Indonesia, tetapi dalam penyelenggaraannya cenderung mengarah ke sistem pemerintahan parlementer, yang memberikan dominasi lebih besar kepada legislatif, sehingga kedudukan eksekutif cenderung bergantung kepada kekuatan politik di parlemen yang mengakibatkan terjadinya instabilitas dalam jalannya pemerintahan. Sehingga memunculkan opini untuk melakukan perubahan kembali terhadap UUD 1945 guna menguatkan sistem presidensial di Indonesia. Dan setelah amandemen UUD 1945 sistem pemerintahan indonesia menjadi sistem presidensial murni.
Ada 2 (dua) Pasal dalam UUD NRI 1945 yang
mejadi dasar (basic) sehingga indonesia dapat dikatakan telah
menganut sistem presidensial. Pertama, akibat diubahnya sistem
kedaulatan MPR menjadi sistem Kedaulatan Rakyat, dimana sesuai Pasal 1 ayat (2)
UUD NRI 1945 (Pasca amandemen menyebabkan
sistem demokratisasi dinegara ini lebih baik. Terbukti pada tahun 2004 menjadi
sejarah dalam sistem ketatanegaraan indonesia dimana dilangsungkannya pemilihan
presiden secara langsung oleh rakyat. Ini akibat dari hasil amandemen UUD NRI
Tahun 1945 Pasal 6A ayat (1) “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu
pasangan secara langsung oleh rakyat.” Kedua, kita dapat melihat
indonesia menganut sistem presidensial pada Pasal 4 ayat (1) “Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar
1945.” Sebenarnya Pasal ini bersifat tetap. Baik sebelum amandemen UUD NRI
Tahun 1945 Pasal ini tidak mengalami perubahan. Dalam praktek sistem
pemerintahan presidensial juga membenarkan adanya penjatuhan presiden dalam
masa jabatan, tetapi harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, yaitu
apabila Presiden dan Wakil Presiden tersebut melakukan sebuah pelanggaran hukum
yang secara tegas diatur dalam konstitusi dan inilah dikenal dengan nama
Pemakzulan (impechment). Ini
dapat dilihat pada UUD 1945 pasal 8 ayat
1. Jadi, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 angka VII Alinea
ketiga, presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya karena alasan Presiden
sungguh melanggar haluan negara yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar
atau oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Dari 37 Pasal yang ada dalam UUD NRI Tahun 1945, yaitu
Presiden mempunyai Sekitar 17 Pasal dan 21 Ayat yang menguatkan kedudukan dan
Kewenangannya didalam UUD NRI Tahun 1945. Sedangkan DPR hanya mempunyai Sekitar
13 Pasal dan 16 Ayat yang menguatkan kedudukan dan Kewenangannya didalam UUD
NRI Tahun 1945. Tetapi dalam Pasal-pasal tersebut banyak Pasal yang
mengharuskan mendapat persetujuan bersama antara Presiden dan DPR. Jadi secara
tidak langsung konstitusi indonesia menghendaki hubungan antara Presiden dan
DPR tersebut berjalan dengan baik.Sebenarnya dalam sistem
pemerintahan Presidensial seperti yang diterapkan di Amerika Serikat
menghendaki adanya Pemisahan Kekuasaan (The Separation of Power) tegas
antara Eksekutif, Legeslatif dan Yudikaf seperti ajaran Montesqie. Tetapi kalau
kita melihat secara kompherensif didalam UUD NRI Tahun 1945 ternyata banyak
Pasal-pasal yang memuat hubungan antara lembaga negara tersebut sangat erat.
Antara Presiden dan DPR mempunyai hubungan yang sangat erat khususnya dibidang
legeslasi. Kalau dalam ajaran Montesqie, bahwa Legeslatif atau DPR tersebut
mempunyai kewenangan Membuat undang-undang, sedangkan Eksekutif atau Presiden
melaksanakan Undang-undang. Frasa “Mendapat Persetujuan Bersama” bermakna bahwa
antara Presiden dan DPR dikehendaki oleh UUD NRI 1945 pasal 20 Ayat (2). Apabila
tidak ada kata sepakat dalam proses pembahasan tersebut maka undang-undang
tersebut tidak dapat disahkan menjadi undang-undang yang berlaku umum. Dengan
demikian, secara tidak langsung
indonesia tidak mengenal pemisahan kekuasaan (separation of power).
Jadi, menurut saya sistem pemerintahan
parlementer tetap dianut diindonesia kalau kita melihat UUD NRI Tahun 1945
dalam perspektif teori Montesqieu bahwa antar legeslatif yakni DPR dan
Eksekutif yakni Presiden tidak ada pemisahan yang tegas antara keduanya. Tetapi
kita tidak dapat berkesimpulan bahwa sistem pemerintahan indonesia menganut
sistem parlementer karena banyaknya Pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang
membenarkan bahwa lebih besarnya
kedudukan dan kewenangan Presiden sebagai Subjek Pemerintahan yang kuat dalam
Konstitusi indonesia. Kita juga tidak dapat mengatakan bahwa sistem
pemerintahan indonesia menganut sistem campuran, karena menurut saya bahwa
setiap negara mempunyai cirri khas masing-masing dalam praktek katatanegaraannya.
Dan indonesia mempunyai ciri tersendiri dalam sistem pemerintahannya yang
bersifat presidensial dan demikian juga negara lain. Untuk itu, sampai saat ini sistem Pemerintahan indonesia
lebih cenderung kepada Sistem Pemerintahan Presidensial . Sistem pemerintahan presidensial di Indonesia merupakan pemerintahan yang cenderung stabil, programnya
lancar, dan tidak terjadi krisis kabinet. Adapun kelemahannya jika
menteri-menterinya tidak bersih, jujur, dan professional maka akan terjadi
salah arah dan tumbuh suburnya praktik
KKN.
Referensi:
Referensi: